Studi Analisis Kasus Kurangnya Kesadaran Hukum
dan Kepatuhan Hukum dalam Mentaati tanda Jalan Oleh Masyarakat (Studi Kasus
depan Mall Dinoyo)
Untuk memenuhi tugas :
Mata Kuliah :
Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu :
Miftah Sholahuddin, M.Hi
Disusun
Oleh :
Ana
Rofiqi (14220044)
JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA
MALIK IBRAHIM MALANG
2015
A. Latar Belakang
Hukum mempunyai peran dalam pergaulan hidup atau
bermasyarakat yang bertujuan mewujudkan sebuah masyarakat yang nyaman dan
berkeadilan, namun terkadang pernyataan seperti diatas tidak disadari oleh
sebagian masyarakat. Masih sering kita temukan hukum itu dilanggar oleh orang
yang memang mempunyai kepentingan, atau orang yang masih menganggap tidak
pentingnya sebuah hukum yang ada didalam masyarakat. Orang yang melanggar hukum
inilah yang dalam kajian sosiologi hukum dapat disebut sebagai orang-orang yang
tidak sadar dan tidak patuh hukum.
Untuk dapat melihat perkembangan hukum yang berhubungan
dengan keberadaan dan peanan kesadaran hukum masyarakat, maka kita akan
mendapatkan suatu proses yang sangat panjang. Hukum masyarakat primitif, jelas
merupakan hukum yang sangat berpengaruh, bahkan secara total merupakan
penjelmaan dari hukum masyarakatnya.
B. Metode Pengumpulan Data
Dalam proses pengumpulan data penulis akan
menggunakan metode pencarian data yang sering digunakan dalam penulisan karya
ilmiah yaitu observasi. Dengan tujuan untuk melihat fakta hukum dan fakta
sosial praktek pemanfaatan alat yang tidak dilengkapi dengan berbagai
ketentuan.
C. Teori tentang Kesadaran Hukum dan Kepatuhan
Hukum
Achmad Ali, menyatakan kesadaran hukum,
ketaatan hukum dan efektifitas hukum adalah tiga unsur yang saling berhubungan.
sering orang mencampur adukkan antara kesadaran hukum dan ketaatan hukum,
padahal kedua hal itu, meskipun sangat erat hubungannya, namun tetap tidak
persis sama. Kedua unsur itu
memang sangat menentukan efektif atau tidaknya pelaksanaan hukum dan perundang-undangan
di dalam masyarakat[1].
Kesadaran hukum yang dimiliki oleh
warga masyarakat, belum menjamin bahwa warga masyarakat tersebut akan mentaati
suatu aturan hukum atau perundang-undangan. Kesadaran seseorang bahwa mencuri
itu salah atau jahat, belum tentu menyebabkan orang itu tidak melakukan
pencurian, jika pada saat di mana ada tuntutan mendesak, misalnya, kalau dia
tidak mencuri, maka anak satu-satunya yang sedang sakit keras akan meninggal,
karenanya tidak ada biaya pengobatan. Atau contoh lain seseorang
mempunyai kesadaran hukum bahwa melanggar lampu merah di “traffic light” adalah
pelanggaran hukum, dan menyadari pula bahwa hanya polisi yang berwenang untuk
menangkap dan menilangnya, orang itu dengan kesadaran hukumnya tadi belum
tentu tidak melanggar lampu merah.
Ketika orang itu melihat tidak ada
polisi di sekitar traffic light, maka orang itu karena terburu-buru untuk tidak
terlambat menghadiri suatu acara penting, mungkin saja melanggar lampu merah,
sekali lagi dengan kesadaran hukumnya, bahwa dirinya tidak akan tertangkap dan
tidak akan dikenai tilang, karena tidak ada seorang pun polisi di sekitar itu.
Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran tentang apa hukum itu berarti
kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan manusia. Bukankah
hukum itu merupakan kaedah yang fungsinya adalah untuk melindungi kepentingan
manusia.
Karena jumlah manusia itu banyak,
maka kepentingannyapun banyak dan beraneka ragam pula serta bersifat dinamis.
Oleh karena itu tidak mustahil akan terjadinya pertentangan antara kepentingan
manusia. Kalau semua kepentingan manusia itu dapat dipenuhi tanpa terjadinya
sengketa atau pertentangan, kalau segala sesuatu itu terjadi secara teratur
tidak akan dipersoalkan apa hukum itu, apa hukumnya, siapa yang berhak atau
siapa yang bersalah[2].
Masalah kesadaran hukum, menurut Selo Sumarjan berkaitan erat
dengan faktor-faktor sebagai berikut :
a.
Usaha-usaha
menanamkan hukum dalam masyarakat, yaitu menggunakan tenaga manusia, alat-alat,
organisasi, dan metode agar masyarakat mengetahui, menghargai, mengakui dan
mentaati hukum
b.
Reaksi
masyarakat yang didasarkan pada sistem nilai-nilai yang berlaku
c.
Jangka
waktu penanaman hukum diharapkan dapat memberikan hasil[3].
1. Hakikat
Kesadaran Hukum
Kesadaran
hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran
hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum. Bahkan
krabbe menyatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum. Dengan
begitu maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum
kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum
kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.
Dalam
kenyataanya ada beberapa hal secaa include pelu ditekankan dalam pengertian
kesadaran hukum:
a)
Kesadaran tentang apa itu hukum berarti
kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan manusia. Karena
pada prinsipnya hukum merupakan kaedah yang fungsinya untuk melindungi
kepentingan manusia. Pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat tidak lain
merupakan pandangan-pandangan yang hidup di dalam masyarakat bukanlah
semata-mata hanya merupakan produk pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja,
akan tetapi berkembang dibawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi,
politik dan sebagainya. Sebagai pandangan hidup didalam masyarakat maka tidak
bersifat perorangan atau subjektif, akan tetapi merupakan resultante dari
kesadaran hukum yang bersifat subjektif.
b)
Kesadaran tentang ‘kewajiban hukum kita
terhadap orang lain’ berarti dalam melaksanakan hak akan hukum kita dibatasi
oleh hak orang lain terhadap hukum itu. Dengan begitu dalam kesadaran hukum
menganut sikap tenggang rasa/toleransi, yaitu seseorang harus menghormati dan
memperhatikan kepentingan orang lain, dan terutama tidak merugikan orang lain.
c)
Tentang adanya atau terjadinya ‘tindak hukum’
berarti bahwa tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan atau dibicarakan
dalam media elektronik kalau terjadi pelanggaran hukum seperti: pembunuhan,
pemerkosaan, terorisme, KKN dan sebagainya.
Hukum baru dipersoalkan
apabila justru hukum tidak terjadi, apabila hukum tidak ada atau kebatilan.
Kalau segala sesuatu berlangsung dengan tertib maka tidak akan ada orang
mempersoalkan tentang hukum. Baru kalau terjadi pelanggaran, sengketa,
bentrokan atau konflik maka dipersoalkan apa hukumnya, siapa yang berhak, siapa
yang benar dan sebagainya. Dengan demikian pula kiranya dengan kesadaran hukum.
.
Dengan
demikian jelas bahwa kesadaran hukum pada hakekatnya bukanlah kesadaran akan
hukum, tetapi terutama adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “tindak
hukum” atau “onrecht” Memang kenyataannya ialah bahwa tentang kesadaran hukum
itu baru dipersoalkan atau ramai dibicarakan dan dihebohkan didalam media masa
kalau kesadaran hukum itu merosot atau tidak ada, kalau terjadi
pelanggaran-pelanggaran hukum seperti: pemalsuan ijazah, pembunuhan, korupsi,
pungli, penodongan dan sebagainya.
2. Indikator-Indikator
Kesadaran Hukum
Terdapat empat indikator kesadaran
hukum, yang masing-masing merupakan suatu tahapan berikutnya, yaitu [4]:
a. Pengetahuan
hukum
b. Pemahaman hukum
c. Sikap hukum
d. Pola prilaku
hukum
Terdapat kaitan
antara kesadaran hukum dengan kebudayaan hukum. Keterkaitan tersebut dapat
dilihat bahwa kesadaran hukum banyak sekali berkaitan dengan aspek-aspek
kehidupan dan perasaan yang sering kali dianggap faktor-faktor yang
mempengaruhi hubungan antara hukum dengan pola-pola perilaku manusia dalam
masyarakat. Ajaran kesadaran hukum lebih hanya mempermasalahkan kesadaran hukum
yang dianggap sebagai mediator antar hukum dengan perilaku manusia baik secara
individual maupun kolektif. Oleh karenanya ajaran kesadaran hukum lebih menitik
beratkan kepada nilai-nilai yang berlaku pada masyarakat.
Sistem
nilai-nilai akan menghasilkan patokan-patokan untuk berproses yang bersifat
psikologis, antara lain pola-pola berfikir yang menentukan sikap mental
manusia, sikap mental yang pada hakikatnya merupakan kecenderungan untuk
bertingkah laku, membentuk pola-pola perilaku maupun kaidah-kaidah.
3.
Kondisi Kesadaran Hukum
Masyarakat
Kondisi suatu
masyarakat tehadap kesadaran hukum dapat kita kemukakan dalam beberapa
parameter, anatara lain: ditinjau dari segi bentuk pelanggaran , segi
pelaksanaan hukum, segi jurnalistik, dan segi hukum.
1)
Tinjauan Bentuk
Pelanggaran
Bentuk-bentuk pelanggaran
yang lagi marak belakangan ini meliputi tindak kriminalitas, pelanggaran lalu
lintas oleh para pengguna motor, pelanggaran HAM, tindak anarkis, dan
terorisme.
2)
Tinjauan Pelaksanaan Hukum
Pelaksanaan hukum yang sekarang ini dapat dikatakan ada
ketegasan sikap terhadap pelanggaran-pelanggran hukum tersebut. Indikator yang
dapat dijadikan parameter adalah banyaknya kasus yang tertunda dan bahkan tidak
surut, laporan-laporan dari masyarakat tentang terjadinya pelanggaran kurang
ditanggapi.
3)
Tinjauan Jurnalistik
Peristiwa-peristiwa pelanggraran maupun pelaksanaan hukum
hampir setiap hari dapat dibaca dimedia cetak atau media elektronik, ataupun
dapat diakses melalui jaringan internet. Memang harus diakui bahwa jurnalistik
terkadang mengusung sensasi dalam pemberitaan, karena sensasi menarik perhatian
pembaca dan berita tentang pelanggaran hukum dan peradilan selalu menarik
perhatian.
4)
Tinjauan Hukum
Ditinjau
dari segi hukum, makan dengan makin banyaknya pemberitaan tentang pelanggaran
hukum, kejahatan, dan kebatilan berarti kesadaran akan terjadinya ”onrecht”.
Hal ini juga memberikan implikasi makin berkurangnya toleransi dalam
masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat
sekarang ini menurun, yang mau tidak dapat mengakibatkan merosotnya kewajiban
masyarakat juga.
Menurut Sudikno
Mertokusumo, kesadaran hukum yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum,
sedangkan makin tinggi kesadaran hukum seseorang makin tinggi ketaatan
hukumnya. Mengingat bahwa
hukum adalah perlindungan terhadap kepentingan manusia, maka menurunnya
kesadaran hukum masyarakat disebabkan karena orang tidak melihat atau menyadari
bahwa hukum melindungi kepentingannya, tidak adanya atau kurangnya pengawasan
pada petugas penegak hukum, sistem pendidikan yang kurang menaruh perhatiannya
dalam menanamkan pengertian tentang kesadaran hukum. Soerjono Soekanto,
menambahkan bahwa menurunya kesadaran hukum masyarakat disebabkan juga karena
para pejabat kurang menyadari akan kewajibannya untuk memelihara hukum dan
kurangnya pengertian akan tujuan serta fungsi pembangunan.
4. Kepatuhan
Hukum
Dalam berbagai literatur diuraikan
bahwa ternyata seseorang menaati hukum alias tidak melanggar hukum, selain
akibat faktor jera atau takut setelah menyaksikan atau mempertimbangkan
kemungkinan sanksi yang diganjarkan terhadap dirinya jika ia tidak menaati
hukum, maka juga bisa saja seseorang menaati hukum, karena adanya tekanan
individu lain atau tekanankelompok. Jika suatu kelompok anutan menentang keras suatu tindakan
yang melanggar hukum, maka akan dapat mencegah seseorang individu memutuskan
untuk menaati suatu aturan hukum karena alasan moral personalnya. Sebaliknya,
seorang individu lainnya, dapat memutuskan tidak menaati suatu aturan hukum,
juga karena alasan moral.
Di dalam
realitasnya, berdasarkan konsep H.C Kelman tersebut, seseorang dapat menaati
suatu aturan hukum hanya karena ketaatan salah satu jenis saja, misalnya hanya
taat karena compliance, dan tidak karena identification atau
internalization. Tetapi juga dapat terjadi, seseorang menaati suatu aturan hukum,
berdasarkan dua jenis atau bahkan tiga jenis ketaatan sekaligus. Selain karena
aturan hukum itu memang cocok dengan nilai-nilai intrinsic yang dianutnya, juga
sekaligus ia dapat menghindari sanksi dan memburuknya hubungan baiknya dengan
pihak lain.
Achmad Ali menambahkan jenis ketaatan hukum, yang
disebutnya sebagai teori ketaatan hukum karena kepentingan. Menurut Achmad Ali,
apabila direnungkan baik-baik, ternyata jika seseorang disodori dengan
keharusan untuk memilih, maka seseorang akan menaati aturan hukum dan
perundang-undangan, hanya jika dalam sudut pandangnya, keuntungan-keuntungan
dari suatu ketaatan, ternyata melebihi biaya-biayanya (pengorbanan yang harus
dikeluarkannya). Diakui oleh Achmad Ali bahwa pandangannya ini dipengaruhi oleh
pandangan mazhab hukum ekonomi, yang memandang berbagai faktor ekonomi sangat
memengaruhi ketaatan seseorang, termasuk di dalamnya, keputusan seseorang yang
bertalian dengan faktor “biaya” atau “pengorbanan”, serta “keuntungan” jika ia
menaati hukum; juga faktor yang turut menentukan taat atau tidaknya seseorang
terhadap hukum, sangat ditentukan oleh asumsi-asumsinya, persepsi-persepsinya
serta berbagai faktor subjektif lain, demikian juga proses-proses yang
dengannya seseorang ia memutuskan apakah ia akan menaati suatu aturan hukum
atau tidak. Dalam kaitannya ini, seyogyanya pembuat perundang-undangan, harus
peka untuk berupaya dapat melakukan prediksi yang akurat, tentang bagaimana
orang-orang yang kelak akan menjadi target peraturan yang dibuatnya, akan bereaksi
terhadap peraturan tersebut, dan olehnya itu, pembuat undang-undang harus
secara optimal memiliki kemampuan menentukan dan mempertimbangkan faktor-faktor
yang ikut membentuk pilihan orang-orang yang akan menjadi sasaran
perundang-undangan itu.[5]
D. kontekstualisasi Kasus
Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh para
pengendara sepeda motor dengan tidak memperhatikan tanda jalan seperti yang
terjadi pada gambar diatas yang dapat menyebabkan kecelakaan dan kemacetan
jalan. Hal ini menunjukkan bahwa kurangnya kesadaran hukum yang dimiliki oleh
masyarakat yang dapat menimbulkan bahaya oleh orang lain dan dirinya sendiri.
Oleh karena itu penulis akan menulis karya
ilmiah tentang sosiologi hukum yang berjudul “Kurangnya Kesadaran Hukum dan
Kepatuhan Hukum dalam Mentaati tanda Jalan Oleh Masyarakat (Studi Kasus depan
Mall Dinoyo)”.
E. Analisis Kasus
Secara sederhana alat bantu jalan yang sering
disebut dengan tanda jalan sudah terpasang dengan rapi. Dengan tujuan untuk
menciptakan suasana yang aman bagi pengendara sepeda motor dan terwujudnya
masyarakat yang sadar akan ketaatan hukum yang sudah berlaku, akan tetapi masih
banyak pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian masyarakat kota malang
khususnya disekitar kota dinoyo.
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2009
pembaruan dari Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
Ayat 18 yang berbunyi suatu tanda yang berada
dalam permukaan jalan atau diatas permukaan jalan yang meliputi garis
melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi sebagai peringatan,
larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Dalam pasal 25 ayat 1setiap jalan yang
digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan
berupa
a) Rambu lalu lintas
b) Marka jalan
c) Alat pemberi isyarat lalu lintas
d) Alat penerangan jalan
e) Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan
Pada pasal 57 ayat 2 perlengkapan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 bagi sepeda motor berupa helm standar internasional
indonesia[6].
Dalam gambar diatas sudah jelas bahwa
pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor dengan melanggar tanda
jalan yang tidak boleh dilalui atau mengambil jalan yang bukan jalurnya dengan
kata lain mematah jalan yang dapat menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan bagi
pengendara yang lain.
Hal ini membuktikan bahwa masih banyak
masyarakat yang belum bisa mengaplikasikan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum
dalam mengendari kendaraan pribadinya dan berdampak negatif dari berbagai segi
pandang dan pihak kepolisian harus segera bertindak secara tegas untuk menangani
hal ini demi terwujudnya rasa aman dan ketertiban jalan.
F.
KESIMPULAN
Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh para
pengendara sepeda motor dengan tidak memperhatikan tanda jalan seperti yang
terjadi pada gambar diatas yang dapat menyebabkan kecelakaan dan kemacetan
jalan. Hal ini menunjukkan bahwa kurangnya kesadaran hukum yang dimiliki oleh
masyarakat yang dapat menimbulkan bahaya oleh orang lain dan dirinya sendiri.
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2009
pembaruan dari Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
Ayat 18 yang berbunyi suatu tanda yang berada
dalam permukaan jalan atau diatas permukaan jalan yang meliputi garis
melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi sebagai peringatan,
larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Masalah kesadaran hukum, menurut Selo Sumarjan berkaitan erat
dengan faktor-faktor sebagai berikut :
a.
Usaha-usaha
menanamkan hukum dalam masyarakat, yaitu menggunakan tenaga manusia, alat-alat,
organisasi, dan metode agar masyarakat mengetahui, menghargai, mengakui dan
mentaati hukum
b. Reaksi masyarakat yang didasarkan pada sistem nilai-nilai yang
berlaku.
c. Jangka waktu penanaman hukum diharapkan dapat memberikan hasil.
Terdapat empat indikator kesadaran
hukum, yang masing-masing merupakan suatu tahapan berikutnya, yaitu :
a. Pengetahuan
hukum
b. Pemahaman hukum
c. Sikap hukum
d. Pola prilaku
hukum
Kondisi suatu masyarakat tehadap kesadaran hukum dapat kita kemukakan dalam
beberapa parameter, antara lain: ditinjau dari segi bentuk pelanggan , segi
pelaksanaan hukum, segi jurnalistik, dan segi hukum.
G. SARAN
Apabila ada kesalahan dan kekeliruan dalam penulisan
karya ilmiah yang saya buat ini, maka saya selaku pembuat karya ilmiah untuk
dikomentari apabila terdapat kekeliruan dalam pembuatan karya ilmiah ini.
Dan semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi semua yang
membaca tulisan ini dikemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Achmad, Menguak
Teori Hukum (Legal
Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi
Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana, 2009
Mertokusumo, Sudikno, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat,
Makalah ini adalah Kertas kerja dalam rangka kerja sama Kampanye Penegakan
Hukum antara Fakultas Hukum UGM dengan Kejaksaan Agung RI tahun 1978. Dikutip dari http://sudiknoartikel.blogspot.com, diakses pada hari senin 23 november 2015, pukul: 20.30
Sumarjan, Selo, Perkembangan
Politik Sebagai Penggerak Dinamika Pembangunan Ekonomi, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1965
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Soekanto, Soerjono, Kesadaran
Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 1982
[1] Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori
Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang
(Legisprudence), (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 299
[2] Sudikno Mertokusumo, Meningkatkan Kesadaran
Hukum Masyarakat, Makalah ini adalah Kertas kerja dalam rangka kerja sama
Kampanye Penegakan Hukum antara Fakultas Hukum UGM dengan Kejaksaan Agung RI
tahun 1978. Dikutip dari http://sudiknoartikel.blogspot.com, diakses pada hari senin 23 november 2015,
pukul: 20.30
[3] Selo Sumarjan, Perkembangan
Politik Sebagai Penggerak Dinamika Pembangunan Ekonomi, (Jakarta:
Universitas Indonesia Press, 1965), hlm. 26.
[4] Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum,
(Jakarta: Rajawali Press, 1982), hlm. 140.
[5] Achmad Ali, Menguak
Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk
Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), (Jakarta: Kencana, 2009),
hlm. 347-350





Tidak ada komentar:
Posting Komentar