Selasa, 08 Desember 2015

STUDI ANALISIS KASUS EFEKTIVITAS HUKUM DAN KESADARAN HUKUM DALAM MENTAATI TANDA JALAN DI AREA KAMPUS


Tugas ini disusun untuk memenuhi matakuliah
Sosiologi Hukum
Yang diampu oleh Bapak Miftah Solehuddin, M.Hi


Oleh:
Faiqotuz Zahroh                          (14220113)

 




                                                     







JURUSAN HUKUM BISNIS SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIMMALANG
2015




A.    Latar Belakang
Hukum merupakan sebuah solusi atas masalah yang muncul dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan pendapat Roscou Pound yang mengatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia (Law as tool of social engineering).[1] Selain itu, hukum juga menjadi social control bagi masyarakat.
Penegakan hukum adalah suatu proses dimana dilakukannya upaya-upaya untuk terwujudnya hukum di tengah-tengah masyarakat, yang berfungsi sebagai pedoman prilaku atau hubungan-hubungan di dalam masyarakat.
Penegakan Hukum bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang teratur, kondusif dan Dinamis. Penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari kinerja aparat penegak hukum. Karena aparat penegak hukum merupakan motor penggerak terciptanya hukum ditengah masyarakat. Tetapi dalam proses penegakan hukum, ada beberapa faktor yang menyebabkan hukum tidak terlaksana di tengah-tengah masyarakat. Baik itu faktor Internal maupun faktor Eksternal.
Secara konseptual, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabar dalam kaidah-kaidah yang mantab, mengejewantah, dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.[2]
Namun fakta yang ada di dalam masyarakat adalah bahwa masyarakat, dan seringkali aparat penegak hukum itu sendiri yang melanggar aturan atau hukum di dalam masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat tentang eksistensi penegakan hukum, dan menimbulkan ketidakpercayan masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum.


B.     Metode Pengumpulan Data
Dalam proses pengumpulan data, penulis menggunakan dua metode yang sering digunakan dalam penelitian yaitu (1) Metode Wawancara, dan (2) Metode Observasi. Wawancara dilakukan kepada Aparat penegak Hukum yang ada di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang serta pandangan Mahasiswa terhadap aturan dan praktek tersebut. Kedua narasumber ini dipilih karena untuk mengukur sejauh mana para pelaku memandang dari persepsi personal mereka terhadap praktik ketidakpatuhan aparat penegak hukum terhadap hukum itu sendiri. Untuk metode Wawancara penulis menggunakan wawancara tidak terstruktur yaitu suatu wawancara yang berisi pertanyaan yang memuat poin-poin penting masalah yang ingin di gali dari narasumber (wawancara bebas). Sedangkan Observasi digunakan untuk merekam berbagai fenomena yang terjadi langsung di Masyarakat yang bertujuan untuk mempelajari prilaku manusia, proses kerja, gejala-gejala sosial, gejala-gejala alam. Yang dalam hal ini penulis mengambil praktek ketidakpatuhan dan ketidak sadaran hukum oleh penegak hukum, untuk diteliti.
C.     Fakta Sosial Pemberlakuan Hukum
Secara sederhana, kita sebagai masyarakat seringkali tidak menghiraukan beberapa aturan yang ada di sekeliling kita, aturan tersebut berlaku hanya ketika ada aparat penegak hukum yang mengawasi masyarakat. Tetapi bagaimana jika aparat penegak hukum itu sendiri yang melakukan pelanggaran. Secara tidak langsung hal ini memberikan masyarakat sebuah alasan untuk melanggar sebuah hukum.
Sesuai dengan yang terlampir dalam peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomer PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu lalu lintas Tabel 1 Bentuk, Lambang, Warna, dan Arti Rambu Lalu Lintas Elektronik No 7b Pitogram Rambu Perintah.[3] Yang di dalamnya mengandung perintah mengikuti ke Arah Kanan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban di lingkungan kampus.
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 pembaruan dari Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas pada Ayat 18 yang berbunyi Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.[4]
Namun fakta yang terjadi di masyarakat masih banyak terjadi pelanggaran dan ketidak patuhan terhadap aturan yang ada. Dan masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh beberapa lapisan masyarakat, mulai dari mahasiswa bahkan satpam yang merupakan penegak hukum di area kampus.
Menurut bapak Sadjiwo (Nama Samaran) yang merupakan salah satu satpam di area kampus, “tidak ada waktu untuk pemberlakuan rambu-rambu, hanya saja kebanyakan mahasiswa sering melakukan pelanggaran ketika jalanan terlihat sepi, padahal rambu-rambu itu dibuat untuk menjaga keselamatan berbagai pihak.” Karena meemang tidak ada sanksi pasti dan tegas yang mengatur tentang pelaku pelanggaran, hanya saja para penegak hukum memiliki cara sendiri dalam menghukum mahasiswa yang melakukan pelanggaran.
Untuk aparat penegak hukum sendiri, memang ada dispensasi untuk melakukan pelanggaran jika terjadi hal-hal yang darurat seperti ada perampokan misalnya, tetapi beberapa lapisan masyarakat tidak mengetahui secara pasti adanya beberapa faktor dimana aparat penegak hukum bisa melakukan pelanggaran ketika dalam keadaan darurat, sehingga mereka menvonis bahwa itu adalah sebuah pelanggaran.
D.    Kontekstualisasi Aturan Hukum
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi di dalam masyarakat itu ada tiga :
1.        Kaidah Hukum
2.        Penegak Hukum
3.        Masyarakat
Beberapa faktor yang mempengaruhi masyarakat tidak sadar akan pentingnya hukum adalah :[5]
1.      Adanya ketidakpastian Hukum
2.      Peraturan-peraturan yang bersifat statis
3.      Tidak efisienya cara-cara masyarakat untuk mempertahankan peraturan-peraturan yang berlaku.
Teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto[6] adalah bahwa efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 (lima) faktor, yaitu :
1.      Faktor hukumnya sendiri (undang-undang).
2.      Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3.      Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4.      Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5.      Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Menurut Soerjono Soekanto[7] bahwa masalah yang berpengaruh terhadap efektivitas hukum tertulis ditinjau dari segi aparat akan tergantung pada hal berikut :
1.      Sampai sejauh mana petugas terikat oleh peraturan-peraturan yang ada.
2.      Sampai batas mana petugas diperkenankan memberikan kebijaksanaan.
3.      Teladan macam apa yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat.
4.      Sampai sejauh mana derajat sinkronisasi penugasan-penugasan yang diberikan kepada petugas sehingga memberikan batas-batas yang tegas pada wewenangnya.
Teori efektivitas hukum yang dikemukakan Soerjono Soekanto tersebut relevan dengan teori yang dikemukakan oleh Romli Atmasasmita[8] yaitu bahwa faktor-faktor yang menghambat efektivitas penegakan hukum tidak hanya terletak pada sikap mental aparatur penegak hukum (hakim, jaksa, polisi dan penasihat hukum) akan tetapi juga terletak pada faktor sosialisasi hukum yang sering diabaikan.
E.     Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di area kampus dilatar belakangi oleh :
1.       Kesadaran Masyarakat yang masing kurang
2.      Mahasiswa cenderung malas untuk berputar sesuai dengan petunjuk yang ada
3.      Teladan yang kurang baik juga, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang ada
4.      Tidak adanya sanksi yang jelas dan tegas dalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran yang ada.

Daftar Pustaka
Satjipto, Rahardjo. Ilmu Hukum, Bandung : Citra aditya Bakti, , 1991.
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum  Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Soekanto, Soerjono. Penegakan Hukum ,Bandung: Bina Cipta, 1983.
Undang-Undang Republik Indomesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonsia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Salim, Perkembangan teori dalam ilmu Hukum, Jakarta : Raja GrafindoPersada, 2010.
Atmasasmita, Romli. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum Bandung: Mandar Maju, 2001.




[1] Salim, Perkembangan teori dalam ilmu Hukum (Jakarta : Raja GrafindoPersada, 2010), h 41.
[2] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,(Cet. Ke-10), (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011), h 1
[3] Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonsia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. H 9.
[4] Undang-Undang Republik Indomesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan. H 4.
[5] Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Citra aditya Bakti, Bandung, 1991, Edisi Revisi Hal.112
[6] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h  8.
[7] Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum (Bandung: Bina Cipta, 1983), h  82.
[8] Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum (Bandung: Mandar Maju, 2001), 55.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar