STUDI
ANALISIS KASUS EFEKTIVITAS HUKUM DAN KESADARAN HUKUM DALAM MENTAATI TANDA JALAN
DI AREA KAMPUS
Tugas ini disusun untuk memenuhi matakuliah
Sosiologi Hukum
Yang diampu oleh Bapak Miftah Solehuddin, M.Hi
Oleh:
Faiqotuz
Zahroh (14220113)
JURUSAN
HUKUM BISNIS SYARI’AH
FAKULTAS
SYARI’AH
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK
IBRAHIMMALANG
2015
A.
Latar Belakang
Hukum merupakan sebuah solusi atas
masalah yang muncul dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan pendapat Roscou
Pound yang mengatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan
manusia (Law as tool of social engineering).[1]
Selain itu, hukum juga menjadi social control bagi masyarakat.
Penegakan hukum adalah suatu
proses dimana dilakukannya upaya-upaya untuk terwujudnya hukum di tengah-tengah
masyarakat, yang berfungsi sebagai pedoman prilaku atau hubungan-hubungan di
dalam masyarakat.
Penegakan Hukum bertujuan untuk
menciptakan masyarakat yang teratur, kondusif dan Dinamis. Penegakan hukum
tidak dapat dipisahkan dari kinerja aparat penegak hukum. Karena aparat penegak
hukum merupakan motor penggerak terciptanya hukum ditengah masyarakat. Tetapi
dalam proses penegakan hukum, ada beberapa faktor yang menyebabkan hukum tidak
terlaksana di tengah-tengah masyarakat. Baik itu faktor Internal maupun faktor
Eksternal.
Secara konseptual, maka inti dari
penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang
terjabar dalam kaidah-kaidah yang mantab, mengejewantah, dan sikap tindak
sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara,
dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.[2]
Namun fakta yang ada di dalam
masyarakat adalah bahwa masyarakat, dan seringkali aparat penegak hukum itu
sendiri yang melanggar aturan atau hukum di dalam masyarakat. Hal ini
menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat tentang eksistensi penegakan hukum, dan
menimbulkan ketidakpercayan masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum.
B.
Metode Pengumpulan Data
Dalam proses pengumpulan data,
penulis menggunakan dua metode yang sering digunakan dalam penelitian yaitu (1)
Metode Wawancara, dan (2) Metode Observasi. Wawancara dilakukan kepada Aparat
penegak Hukum yang ada di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
serta pandangan Mahasiswa terhadap aturan dan praktek tersebut. Kedua
narasumber ini dipilih karena untuk mengukur sejauh mana para pelaku memandang
dari persepsi personal mereka terhadap praktik ketidakpatuhan aparat penegak
hukum terhadap hukum itu sendiri. Untuk metode Wawancara penulis menggunakan
wawancara tidak terstruktur yaitu suatu wawancara yang berisi pertanyaan yang
memuat poin-poin penting masalah yang ingin di gali dari narasumber (wawancara
bebas). Sedangkan Observasi digunakan untuk merekam berbagai fenomena yang
terjadi langsung di Masyarakat yang bertujuan untuk mempelajari prilaku
manusia, proses kerja, gejala-gejala sosial, gejala-gejala alam. Yang dalam hal
ini penulis mengambil praktek ketidakpatuhan dan ketidak sadaran hukum oleh
penegak hukum, untuk diteliti.
C.
Fakta Sosial Pemberlakuan Hukum
Secara sederhana, kita sebagai
masyarakat seringkali tidak menghiraukan beberapa aturan yang ada di sekeliling
kita, aturan tersebut berlaku hanya ketika ada aparat penegak hukum yang
mengawasi masyarakat. Tetapi bagaimana jika aparat penegak hukum itu sendiri
yang melakukan pelanggaran. Secara tidak langsung hal ini memberikan masyarakat
sebuah alasan untuk melanggar sebuah hukum.
Sesuai dengan yang terlampir dalam
peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomer PM 13 Tahun 2014
tentang Rambu lalu lintas Tabel 1 Bentuk, Lambang, Warna, dan Arti Rambu Lalu
Lintas Elektronik No 7b Pitogram Rambu Perintah.[3]
Yang di dalamnya mengandung perintah mengikuti ke Arah Kanan. Hal ini bertujuan
untuk menjaga ketertiban di lingkungan kampus.
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 pembaruan dari Undang-Undang No. 14
Tahun 1992 tentang Lalu Lintas pada Ayat 18 yang berbunyi Marka
Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan
Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis
melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus
Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.[4]
Namun fakta yang
terjadi di masyarakat masih banyak terjadi pelanggaran dan ketidak patuhan
terhadap aturan yang ada. Dan masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang
terjadi dan dilakukan oleh beberapa lapisan masyarakat, mulai dari mahasiswa
bahkan satpam yang merupakan penegak hukum di area kampus.
Menurut bapak
Sadjiwo (Nama Samaran) yang merupakan salah satu satpam di area kampus, “tidak
ada waktu untuk pemberlakuan rambu-rambu, hanya saja kebanyakan mahasiswa
sering melakukan pelanggaran ketika jalanan terlihat sepi, padahal rambu-rambu
itu dibuat untuk menjaga keselamatan berbagai pihak.” Karena meemang tidak ada
sanksi pasti dan tegas yang mengatur tentang pelaku pelanggaran, hanya saja
para penegak hukum memiliki cara sendiri dalam menghukum mahasiswa yang
melakukan pelanggaran.
Untuk aparat
penegak hukum sendiri, memang ada dispensasi untuk melakukan pelanggaran jika
terjadi hal-hal yang darurat seperti ada perampokan misalnya, tetapi beberapa
lapisan masyarakat tidak mengetahui secara pasti adanya beberapa faktor dimana
aparat penegak hukum bisa melakukan pelanggaran ketika dalam keadaan darurat,
sehingga mereka menvonis bahwa itu adalah sebuah pelanggaran.
D.
Kontekstualisasi Aturan Hukum
Faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi hukum itu berfungsi di dalam masyarakat itu ada tiga :
1.
Kaidah
Hukum
2.
Penegak
Hukum
3.
Masyarakat
Beberapa faktor yang mempengaruhi
masyarakat tidak sadar akan pentingnya hukum adalah :[5]
1.
Adanya
ketidakpastian Hukum
2.
Peraturan-peraturan
yang bersifat statis
3.
Tidak
efisienya cara-cara masyarakat untuk mempertahankan peraturan-peraturan yang
berlaku.
Teori
efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto[6]
adalah bahwa efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 (lima) faktor,
yaitu :
1.
Faktor hukumnya sendiri (undang-undang).
2.
Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk
maupun menerapkan hukum.
3.
Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan
hukum.
4.
Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum
tersebut berlaku atau diterapkan.
5.
Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta
dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Menurut Soerjono Soekanto[7]
bahwa masalah yang berpengaruh terhadap efektivitas hukum tertulis ditinjau
dari segi aparat akan tergantung pada hal berikut :
1.
Sampai sejauh mana petugas terikat oleh
peraturan-peraturan yang ada.
2.
Sampai batas mana petugas diperkenankan memberikan
kebijaksanaan.
3.
Teladan macam apa yang sebaiknya diberikan oleh
petugas kepada masyarakat.
4.
Sampai sejauh mana derajat sinkronisasi penugasan-penugasan
yang diberikan kepada petugas sehingga memberikan batas-batas yang tegas pada
wewenangnya.
Teori efektivitas hukum yang dikemukakan Soerjono Soekanto tersebut relevan
dengan teori yang dikemukakan oleh Romli Atmasasmita[8]
yaitu bahwa faktor-faktor yang menghambat efektivitas penegakan hukum tidak
hanya terletak pada sikap mental aparatur penegak hukum (hakim, jaksa, polisi
dan penasihat hukum) akan tetapi juga terletak pada faktor sosialisasi hukum
yang sering diabaikan.
E.
Kesimpulan
Dari
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa banyaknya pelanggaran-pelanggaran
yang terjadi di area kampus dilatar belakangi oleh :
1.
Kesadaran Masyarakat yang masing kurang
2.
Mahasiswa
cenderung malas untuk berputar sesuai dengan petunjuk yang ada
3.
Teladan yang
kurang baik juga, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang ada
4.
Tidak adanya
sanksi yang jelas dan tegas dalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran yang ada.
Daftar Pustaka
Satjipto,
Rahardjo. Ilmu Hukum, Bandung : Citra aditya Bakti, , 1991.
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2008.
Soekanto,
Soerjono. Penegakan Hukum ,Bandung:
Bina Cipta, 1983.
Undang-Undang Republik
Indomesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonsia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Salim,
Perkembangan teori dalam ilmu Hukum, Jakarta
: Raja GrafindoPersada, 2010.
Atmasasmita, Romli. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia
& Penegakan Hukum Bandung: Mandar Maju, 2001.
[1] Salim, Perkembangan teori dalam ilmu Hukum
(Jakarta : Raja GrafindoPersada, 2010), h 41.
[2] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,(Cet.
Ke-10), (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011), h 1
[3] Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonsia
Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. H 9.
[4] Undang-Undang Republik Indomesia Nomor 22 Tahun
2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan. H 4.
[6] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2008), h 8.
[8] Romli Atmasasmita, Reformasi
Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum (Bandung: Mandar Maju,
2001), 55.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar